Proses Uji KIR Kota malang dan sekitarnya

Artkel kali ini menone akan membahas soal tata cara UJI KIR terutama yang ada di Kota Malang dan sekitarnya, Mulai dari proses awal sampai akhir uji tes, sehingga sobat semua bisa mempersiapkan segala hal yang diperlukan, sehingga tidak sampai ada arsip yang kurang untuk persyaratan, maupun kelengkapan-kelengkapan lainnya yang perlu disiapkan saat UJI KIR, termasuk kondisi kendaraan yang akan melakukan UJI KIR nantinya.

1.Jenis Kendaraan yang wajib ikut UJI KI

  • Kendaraan BerPlat Kuning
  • Angkutan umum
  • Truk
  • Bus
  • Pickup
  • kendaraan untuk poariswisata
  • Travel
  • double kabin

2. Persyaratan Arsip sbb:

  • Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
  • Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

3. Kondisi kendaraan yang harus diperhatikan.

  • Lampu dan daya pancar
  • Emisi gas buang
  • Sistem kemudi
  • Kaki mobil dan truk
  • Speedometer
  • Sistem pengereman
  • Ban mobil tidak gundul
  • Kaca mobil
  • Tidak dimodifikasi
  • Klakson berfungsi dengan baik

Masa berlaku UJI KIR selama dalam setahun?

UJI KIR berlaku selama 6 bulan, maka setiap 6 bulan pemilik kendaraan wajib KIR harus melakukan uji Ulang kembali.

Apabila tidak Lulus UJI KIR ?

Pemilik kendaraan wajib memperbaiki atau menata ulang kondisi kendaraannya kembali, sampai kondisi memenuhi syarat UJI KIR dan kembali lagi melakukan UJI KIR

 

Berikut VIDEO proses UJI KIR yang berada di Kota Malang

 

SEMOGA ARTIKEL KALI BISA BERMANFAAT SALAM SOBAT…..

Sobat bantu Subscribe, like, comment & Share video channel Andix Menone ya…. Salam persahabatan selalu dari menone…. salam

, , , , , , , , , , , ,

  1. Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: